PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI DESA PANDEAN
Administrator 22 April 2019 18:40:58 WIB
Pandean Dongko, Tanggal 17 april tahun 2019 adalah hari dimana seluruh warga penduduk Indonesia baik yang didalam negeri ataupun yang sedang di luar negeri malaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini sedikit berbeda ada lima surat suara yang harus dicoblos yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPD dan DPR Kabupaten. Di Desa Pandean Kecamatan Dongko terbagi menjadi 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 6.047 jiwa.
Secara umum pemilu tahun ini sama dengan pemilu tahun sebelumnya yang membedakan jumlah surat suara menjadi lima surat suara yang harus dicoblos, untuk permasalahan bingungnya pemilih dalam mencoblos mungkin sama dimana masyarakat bingung karena rata-rata mereka tidak kenal dengan nama-nama calon baik DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten. (Rars)
Komentar atas PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI DESA PANDEAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |