Pemerintahan Desa

01 Februari 2017 02:21:23 WIB

Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu olrh Perangkat Desa. Perangkat Desa sendiri terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Sedangkan jumlah Perangkat Desa lainnya sesuai dengan Peraturan Pemeintah No. 72 tahun 2005 disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi social budaya masing-masing desa.

Pemerintahan Desa adalah peyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormatidalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa ( yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur pemerintahan desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerinyah desa.

untuk lebih lengkap dan lebih jelasnya silahkan klik disini

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Pandean

tampilkan dalam peta lebih besar