Badan Permusyawaratan Desa
01 Februari 2017 02:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “ parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahundan dapat diangkat / diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai Kepala Desa atau perangkat Desa.
Selengkapnya silahkan kunjungi link berikut BPD ( Badan Permusyawaratan Desa )
Sedangkan untuk data Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pandean adalah sebagai berikut:
No. | Jabatan | Nama |
1 | Ketau BPD | Budi Setijono M |
2 | Wakil Ketua BPD | Triono |
3 | Sekretaris | Mualim |
4 | Anggota | Dwi Purnomo |
5 | Anggota | Abdul Aziz |
6 | Anggota | Gunawan |
7 | Anggota | Piatun |
8 | Anggota | Wulandari |
9 | Anggota | Widayat |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |