Badan Permusyawaratan Desa

01 Februari 2017 02:22:46 WIB

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai  “ parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahundan dapat diangkat / diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai Kepala Desa atau perangkat Desa.

Selengkapnya silahkan kunjungi link berikut BPD ( Badan Permusyawaratan Desa )

Sedangkan untuk data Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pandean adalah sebagai berikut:

No. Jabatan Nama
1 Ketau BPD Budi Setijono M
2 Wakil Ketua BPD Triono
3 Sekretaris Mualim
4 Anggota Dwi Purnomo
5 Anggota Abdul Aziz
6 Anggota Gunawan
7 Anggota Piatun
8 Anggota Wulandari
9 Anggota Widayat

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Pandean

tampilkan dalam peta lebih besar