Menentukan arah dan kebijakan penanganan penyandang DISABILITAS
Administrator 08 Agustus 2018 15:51:00 WIB
Pandean Dongko, Pemerintah Kabupetan Trenggalek melalui Dinas Sosial (DINSOS) Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, dalam rangka penanganan Penyandang Disabilitas yang tertuang dalam kegiatan Pendayagunaan Penyandang Cacat Tahun 2018 dilakukan Pendataan Penyandang Disabilitas untuk menentukan arah dan kebijakan penanganan para Penyandang Disabilitas di Kabupaten Trenggalek.
Sebagaimana dimuat dalam situs resmi WHO, Disabilitas merupakan istilah umum, yang meliputi gangguan, keterbatasan aktifitas, dan pembatasan pertisipasi. Penurunan nilai adalah masalah dalam fungsi tubuh atau struktur, pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sementara pembatasan partisipasi adalah masalah yang dialami oleh seorang individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan.
Bpk. Imam Muntoyib selaku Kepala seksi Kesejahteraan Rakyat yang dibantu oleh para Kepala Dusun dalam pencarian data, sebanyak 82 warga penyandang Disabilitas yang meliputi Tuna Netra, Tuna Daksa, Tuna Rungu, Tuna Wicara dan Tuna Grahita. Dengan adanya pendataan Penyandang Disabilitas adalah untuk memvalidkan data dari Tahun yang sebelumnya, dengan adanya data yang valid tersebut diharapkan setiap program nantinya bisa tepat sasaran.
Kendala dalam pendataan dan pendaftaran para Penyandang Disabilitas sendiri adalah karena banyak diantara mereka yang belum memiliki KTP-e yang pada dasarnya pendaftaran harus menyertakan KTP-e, dan sampai saat ini masih dalam proses dan koordinasi dengan pihak Dispenduk Capil Kabupaten Trenggalek mengingat lokasi tempat tinggal para Penyandang Disabilitas.
Sebagai bagian dari umat manusia dan warga Negara Indonesia, maka penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, perhatian pemerintah dengan adanya kebijakan atau peraturan perundang-undangan tentang penyandang Disabilitas merupakan sarana untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang Disabilitasmenuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. (Rars)
Komentar atas Menentukan arah dan kebijakan penanganan penyandang DISABILITAS
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |