JALAN UNTUK SEMUA
Administrator 31 Mei 2018 19:04:18 WIB
Pandean Dongko, Desa pandean telah melaksanakan Surat Keputusan Bersama Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tntang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Desember 2017 ( SKB-4 Menteri) ditetapkan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan. Dimana salah satu keputusan didalam SKB-4 Menteri adalah fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa, dimana paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari bidang pembangunan wajib digunakan untuk membayar upah mansyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
Pembanguan Jalan Rabat Beton dilaksanakan di Dusun Jogadi RT. 003 – RT. 009 Desa Pandean dengan panjang 795 m, pelaksanakan kegiatan tersebut berjalan lancar tepat waktu sesuai rencana dan aman tidak ada kendala apapun, diharapkan dengan dibangunnya insfrastruktur jalan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa yang lebih baik dengan sedikit himbauan kedepannya masyarakat diharapkan turut serta menjaga dan memelihara hasil dari pembangunan ini. (Rars)
Dokumen Lampiran : JALAN UNTUK SEMUA
Komentar atas JALAN UNTUK SEMUA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |