PENYULUHAN HUKUM

Administrator 30 Maret 2018 01:31:27 WIB

Pandean Dongko, Tujuan dari penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat Desa / kelurahan menyadari dan menghayati hak damn kewajibannya, serta mewujudknan budaya hukum dalam sikap dan prilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum.

Di Desa Pandean hari Selasa 13 Maret 2018 diadakan acara penyuluhan hukum yang dihadiri narasumber yang begitu luar biasa dari Kabupaten Trenggalek  yaitu Bpk. Sugeng Widodo S.H. dari Asisten Pemerintahan dan Kesra kabupaten Trenggalek, Ibu Sri Pondiyati S.H. dari bagian hukum Sekretariat Dearah Kabupaten Trenggalek, Bpk. Badawi Azhari S.H M.H. dari Pengadilan agama, Ibu Anik suwarni S.H M. Si. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Ibu Christina Ambarwati  dari Dinas Sosial P3A (kabid perempuan dan perlindungan anak). Acara penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri Camat Dongko Ir. Mulyono M.H. yang juga memberikan sambutan terkait masalah hukum. Camat Dongko juga memberikan himbauan yang isinya jangan sampai bertentangan dengan peraturan atau hukum yang ada dan berlaku dan untuk masyarakat yang hadir mengikuti penyuluhan diharapkan dapat menyampaikan ke masyarakat yang lain.

Bpk Sugeng juga banyak memberikan sambutan terkait hukum juga terkait banyaknya program dari Kesejahteraan Rakyat yang salah satunya adalah masalah hukum utamanya adalah masalah hukum untuk masyarakat miskin, jangan sampai karena ketidaktahuan tentang hukum dapat berakibat buruk terhadap mayarakat itu sendiri. “ Indonesia yang sejak berdiri menyatakan sebagai Negara hukum, kita sebagai masyarakat Indonesia harus mengerti dan paham”. Terkait meningkatnya angka penceraian diharapkan jangan mudah melakukan  perceraian apalagi bagi yang sudah memiliki anak karena mereka yang akan menjadi korban dari keegoisan kedua orang tuanya.

Untuk materi yang terkait dengan perempuan dan perlindungan anak Ibu Christina Ambarwati banyak memberikan sambutan diantaranya adalah masalah kesehatan anak dan balita, masalah anak usia remaja yang masih sangat labil dalam berfikir dan sangat mudah terbawa arus dalam pergaulan yang kalau tidak berhati-hati dapat berakibat hancurnya masa depan mereka. Beliau juga menyampaikan tentang dampak dan bahaya dari kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berakibat pada trauma psikologis korban. Masih banyak lagi materi yang disampaikan beliau yang semuanya diharapkan dapat menjadikan pelajaran dan juga masukan utamanya untuk masyarakat Pandean.

Bpk. Badawi Azhari banyak memberikan materi mengutip UU No. 1 Tahun 1974 terkait faktor penyebab, dampak dan solusi dari pernikahan usia dini. Terlebih lagi melihat dari banyaknya masyarakat yang datang ke pengadilan dan yang sangat memprihatinkan adalah anak-anak perempuan dibawah umur yang hamil duluan. “ mohon untuk bersama-sama memberikan pengarahan dan tentunya support kepada anak-anak usia remaja”, beliau memberikan himbauan.

Di akhir acara penyuluhan hukum tersebut di adakan tanya jawab, melihat antusias dan banyaknya pertanyaan diharapkan kedepannya masyarakat khususnya Masyarakat Desa Pandean lebih mengerti dan pahan tentang pentingnya masalah hukum. (Rars)

 

Komentar atas PENYULUHAN HUKUM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Pandean

tampilkan dalam peta lebih besar